Atas Perintah Prabowo, 4 IUP di Raja Ampat Resmi Dicabut
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dan tegas dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem kawasan timur Indonesia, khususnya di wilayah kepulauan kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam keputusan terbaru, pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan IUP tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi ekosistem laut dan darat di wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati sangat tinggi.
"Atas arahan langsung dari Bapak Presiden, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut IUP milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Prasetyo di hadapan media.
Adapun keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
Langkah ini diambil menyusul banyaknya sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, akademisi, dan masyarakat adat, yang mengkhawatirkan kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang rapuh secara ekologis. Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, yang tidak hanya menjadi warisan nasional, tetapi juga aset global.
Selain pertimbangan lingkungan, keputusan ini juga dilandasi oleh penilaian terhadap ketidaksesuaian operasional perusahaan-perusahaan tersebut dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah menilai bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang rentan dapat mengancam kehidupan masyarakat lokal, merusak habitat alami, serta berdampak jangka panjang terhadap sektor pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM bakal melakukan evaluasi secara berkala terhadap IUP guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia berjalan sesuai dengan regulasi, tata kelola lingkungan, dan kepentingan rakyat.
Dengan pencabutan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta mempertegas komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.