Membakar Lumbung demi Membunuh Tikus
Oleh Sigit NugrohoWartawan Senior, Pemimpin Redaksi beberapa media nasional
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan puluhan juta rekening tidak aktif dalam rangka pemberantasan judi online menimbulkan perdebatan publik yang tak sedikit. Alasan keamanan dan perlindungan masyarakat tidak serta merta membenarkan tindakan pembekuan yang dilakukan secara massal, serampangan, dan minim sosialisasi.
Pemerintah, melalui PPATK, menyebut bahwa rekening-rekening yang dibekukan selama lebih dari 3 bulan itu berpotensi digunakan sebagai sarana pencucian uang atau transaksi ilegal, khususnya terkait judi daring. Dalih ini, pada permukaan, tampak masuk akal. Namun, cara eksekusi yang diambil memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara boleh secara sepihak membekukan dana masyarakat hanya karena rekening tersebut “tidur” selama 90 hari?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis perbankan. Ini menyangkut hak atas kepemilikan pribadi, jaminan perlindungan hukum, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Kebijakan tersebut telah memunculkan keresahan luas, mulai dari nasabah individu yang menyimpan uangnya untuk tabungan jangka panjang, hingga pemilik rekening warisan yang memang tidak rutin bertransaksi.
Beberapa bank mengakui telah menerima banyak keluhan dari nasabah. Bahkan, dalam sejumlah kasus, bank justru menjadi pihak yang bingung menghadapi perintah sepihak dari PPATK. Bank Danamon, misalnya, menyebut telah mengajukan permohonan pembukaan kembali atas nama nasabah karena menilai rekening mereka tidak bermasalah. BCA juga menyampaikan bahwa edukasi dan komunikasi sangat penting dalam kebijakan semacam ini, bukan sekadar eksekusi sepihak.
Tentu publik tidak menentang upaya negara memberantas kejahatan digital. Namun, cara yang diambil seharusnya presisi dan berbasis pada verifikasi menyeluruh. Membekukan jutaan rekening hanya karena kriteria “tidak aktif” selama tiga bulan tanpa pengecekan lebih lanjut sama saja dengan menyamaratakan semua warga sebagai tersangka. Ini bukan hanya keliru, tetapi juga merugikan mereka yang tak bersalah.
Kritik tajam pun datang dari berbagai kalangan. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam yang juga pakar hukum tata negara, menyebut kebijakan itu tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan bisa digugat oleh masyarakat. Bahkan, Komisi XI DPR RI meminta evaluasi menyeluruh atas praktik tersebut. Ketua OJK, Mahendra Siregar, juga menyampaikan pentingnya sinergi dan kehati-hatian dalam penerapan kebijakan pengawasan transaksi keuangan.
Yang menjadi persoalan mendasar adalah: negara tidak sepenuhnya memahami konteks sosial dari rekening “tidur”. Banyak masyarakat menyimpan uang di rekening tersebut untuk keperluan jangka panjang, sebagai dana darurat, pendidikan anak, atau bahkan simpanan warisan. Dalam konteks itu, rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Justru, bisa jadi mencerminkan sikap kehati-hatian finansial masyarakat yang tidak konsumtif.
Sangat disayangkan, PPATK tidak melakukan edukasi terlebih dahulu kepada publik mengenai konsekuensi dari rekening yang dibiarkan pasif. Tidak ada pemberitahuan atau notifikasi sebelum rekening dibekukan. Hal ini membuat nasabah tidak memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening atau sekadar memberikan klarifikasi. Akibatnya, jutaan rekening diblokir tanpa proses yang adil.
Setelah gelombang kritik muncul, PPATK akhirnya membuka kembali sebagian rekening tersebut. Sayangnya, tidak ada penjelasan memadai tentang proses penilaian ulang. Transparansi menjadi barang mahal dalam kebijakan publik yang seharusnya bisa diakses dan dipertanggungjawabkan.
Pemerintah harus berhati-hati dalam menata ulang strategi pemberantasan kejahatan keuangan. Pendekatan “asal blokir” bukan hanya tidak efektif, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan negara. Jangan sampai langkah populis dalam memberantas judi online justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kepanikan publik.
Negara harus hadir, tetapi kehadirannya tidak boleh otoriter. Ia harus adil, proporsional, dan menghormati prinsip hukum. Pengawasan transaksi keuangan memang penting, tetapi pelaksanaannya mesti berdasarkan asas kehati-hatian, bukan pada semangat menggeneralisasi kesalahan.
Jika negara ingin membersihkan tikus dari lumbung, jangan sampai ia malah membakar seluruh gudang padi. Dalam upaya menertibkan sebagian, jangan sampai kita mengorbankan kepercayaan yang telah lama dibangun antara masyarakat dan negara. (Sigit Nugroho)